METRO24JAM.ID – Gerak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) untuk memperbaiki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi lebih baik, tampaknya terus mendapat sandungan. Terutama dari oknum media darling yang ‘nakal’.
Setidaknya hal ini terjadi di Lapas Kelas 1 Medan. Upaya Kalapas Fonika Affandi untuk menjadikan lembaganya lebih baik, diduga malah ‘diganggu’ oleh pihak-pihak yang merasa terganggu.
“Berbagai pihak yang diduga terganggu dengan langkah tegas penertiban di Lapas Kelas 1 Medan, terindikasi melakukan perlawanan lewat penyebaran konten dengan narasi fitnah. Padahal, narasi seperti yang dituliskan media itu sudah kita tertibkan, terutama saat kita diberi amanah oleh Menteri Imipas Bapak Jendral Agus Andrianto,” ujar Fonika Affandi dalam keterangannya kepada wartawan di sela-sela perayaan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Minggu (22/3/2026).
Dijelaskan Fonika, berbagai konten negatif terkait Lapas Kelas 1 Medan, terus disebar lewat media sosial. Padahal apa yang dituliskan, semua sudah ditertibkan.
“Seperti kali ini, di tengah sibuknya petugas melayani keluarga warga binaan yang datang berkunjung dalam suasana Lebaran Idul Fitri, sebuah akun tiktok diksipolitik.id memposting konten fitnah dengan menyebut lapas yang berlokasi ke kawasan Kelurahan Tanjunggusta melakukan pembiaran praktik peredaran narkoba dan kejahatan scamming (lodes) yang dilakukan sejumlah narapidana. Jauh hari, hal seperti ini sudah kita tertibkan. Inikan narasi lama yang seolah-olah masih ada di lapas kita,” beber Fonika.
Bahkan kata Fonika, dirinya yang baru menjabat sebagai Kalapas Kelas I Medan turut terkena imbas. Dia dituding turut menerima aliran uang peredaran narkoba yang dijalankan para warga binaan.
“Aroma fitnah dalam konten yang diposting diksipolitik.id itu sangat nyata. Karena pemilik akun sangat berani menyebutkan inisial WBP dan kamar yang dihuninya yang disebutkan menjadi lokasi praktik peredaran narkoba. Memang dia (diksipolitik.id) yakin saat ini WBP itu masih ada di kamar tersebut?,” sesal Fonika.
Untuk menyikapi hal tersebut, lanjut Fonika, pihaknya masih mempertimbangkan untuk meneruskan kasus konten ini ke ranah pidana terkait UU ITE.
“Apalagi dalam konten beserta narasi yang disebar, saya dan KPLP Lapas Kelas 1 Medan disebutkan ikut menerima aliran uang haram tersebut. Karena itu, karena sudah berkoordinasi pihak Kemenimipas untuk memastikan langkah-langkah yang akan kami ambil. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah pidana atas fitnah tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh mantan Kalapas 1 Semarang ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak anti kritik dalam hal apapun untuk lapas ke arah yang lebih baik di masa depan.
“Malah kami meminta keterllibatan seluruh pihak termasuk keluarga warga binaan serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif berperan melakukan pengawasan secara bersama-sana dan terlibat langsung dalam proses pembinaan dan keamanan di lapas,” pungkasnya. (hidayat ahmad)






