METRO24JAM.ID, MEDAN
AA, warga Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, harus rela berlebaran di penjara. Pasalnya, pria 28 tahun, ini ditangkap polisi saat membawa sabu seberat 12 kilogram.
“Penangkapan ini berkat informasi yang diberikan masyarakat. Dari informasi yang kami peroleh, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pendidikan, Delitua,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (25/3/2025).
Selain barang bukti sabu seberat 12 kilogram yang berasal dari Malaysia, polisi juga berhasil menyita 811 butir pil ekstasi dari rumah pelaku.
“Peran pelaku masih kami dalami, apakah hanya sebagai kurir atau justru bandar. Penindakan ini menjadi komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Medan,” ungkapnya. (hidayat ahmad)