METRO24JAM.ID – Lagi-lagi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuat peraturan sendiri tanpa berkordinasi dengan anggota DPRD Medan. Alhasil, dewan merasa ‘dikangkangi’.
Setidaknya hal itu tercermin dari rapat dengar pendapat anggota Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan Medan di Ruang Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).
Menurut Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton, kebijakan Wali Kota Medan menurunkan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk roda 4 dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda 2, memang baik. Tapi seharusnya, Wali Kota berkordinasi dengan DPRD Medan dalam merubah tarif yang sudah ditetapkan melalui Perda No 1/2024.
“Sehingga sebagai perwakilan rakyat, kita gak selalu merasa ‘dikangkangi’,” ujar Paul.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution. Menurutnya, jika memang ada perubahan dalam penerapan tarif parkir, harusnya Wali Kota berkordinasi dengan DPRD Medan.
“Sebab Perda No 1/2024 tentang tarif parkir yang Rp5 ribu merupakan produk DPRD. Jadi sudah sewajarnya jika ada perubahan, Wali Kota berkordinasi ke kita. Sehingga ke depan tidak terjadi miss komunikasi,” ujar Edwin.
Menanggapi hal itu, Plt Kadis Perhubungan Kota Medan Suriono mengaku akan mengkomunikasikannya dengan Wali Kota. Namun pada intinya, Pemko Medan berupaya memberi yang terbaik untuk warga Medan. (hidayat ahmad)






