METRO24JAM.ID – Mundurnya Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, memunculkan tanya di publik. Pasalnya, Suhartono membuat surat pengunduran diri secara mendadak.
Namun dari kabar yang berkembang di internal Pemko Medan, Suhartono diduga tak kuat bolak-balik dipanggil aparat penegak hukum (APH) terkait korupsi. Tapi belum diketahui soal anggaran apa dan kapan kasusnya terjadi.
“Dia (Suhartono) infonya sudah gak kuat bolak-balik dipanggil APH (aparat penegak hukum). Kemungkinan kasus anggaran sebelum dia. Katanya karena sudah tua, gak kuat lagi harus diperiksa bolak-balik,” ujar sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Sementara dari informasi yang diperoleh wartawan, kabarnya Kejari Medan sudah 2 kali memanggil pihak RSUD Pirngadi Medan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi anggaran proyek di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025. Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan Tahun Anggaran 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pengadaan itu sendiri dilakukan melalui skema e-purchasing. Namun diduga terdapat kejanggalan, terutama selisih harga dibandingkan e-katalog LKPP.
Salah satu sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf senilai Rp8,75 miliar. Padahal pada e-katalog LKPP harga produk sejenis tercatat sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN. Sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta.
Selain itu, pengadaan 3 unit patient monitor senilai Rp705,5 juta atau sekitar Rp235 juta per unit juga dipersoalkan. Di e-katalog, harga tertinggi produk sejenis tercatat sekitar Rp166 juta per unit.
Kejanggalan juga disorot dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran di laman LPSE Pemko Medan, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang.
Sorotan tak hanya pada Tahun Anggaran 2024. Belanja 2023 juga menjadi perhatian, di antaranya pemeliharaan gedung B ruang gizi dan laundry Rp1,99 miliar, pengadaan mesin cuci laundry Rp1,05 miliar, belanja AC Rp2,74 miliar, pemeliharaan jaringan listrik Rp3,35 miliar, serta pengadaan alkes kebidanan Rp6,41 miliar.
Sementara pada 2024, sejumlah belanja kembali dipertanyakan, seperti pemeliharaan gedung Rp2,5 miliar, pemeliharaan alkes Rp1 miliar, pengadaan bahan medis habis pakai Rp6,13 miliar, serta pengadaan obat-obatan Rp5,74 miliar.
Total nilai anggaran dari berbagai item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun realisasi fisik dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Sesuai aturan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (hidayat ahmad)
sumber: tribun-medan






