METRO24JAM.ID – Sungguh tak masuk akal! Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar cuma Rp400 juta. Padahal, pengelola parkir di satu pasar aja bisa kaya raya.
Ya, ilustrasi itu bisa ada benarkan. Untuk satu pasar, pengelola parkir bisa menghasilkan uang Rp20 juta perhari, Rp600 juta dan Rp7,2 miliar pertahun.
“Itu masih hitungan kasar saja dan masih kotor. Dan kalau dari angka itu bayar retribusi ke PUD Pasar setengahnya aja, jelas angkanya masih tinggi, yakni Rp3,6 miliar. Itu hitungan sehari ada 10 ribu kendaraan roda yang parkir,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Yunan Habibi SH kepada wartawan di Medan, Rabu (4/3/2026).
Menurut Yunan, sangat tak masuk akal kalau sekelas PUD Pasar Medan hanya menghasilkan PAD Rp400 juta setahun. Karena dari parkir saja, satu pasar bisa menghasilkan PAD lebih dari Rp500 juta.
“Sudah selayaknya aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi di PUD Pasar Medan. Karena jika melihat PAD yang dihasilkan, sangat jelas kebocorannya mencapai miliaran,” beber Yunan yang juga seorang advokat.
Melihat itu, Komisi III DPRD Medan juga telah meminta PUD Pasar tidak lagi menggunakan pihak ketiga untuk pengelolaan pasar tradisional. Sebab, pengelolaan pasar yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga justru mengecewakan. Tiap tahun, PUD Pasar Medan hanya mampu menyumbang Rp400 juta.
“Kalau lah cuma Rp400 juta PAD yang dihasilkan dari pengelolaan pasar yang dikerjasamakan ke pihak ketiga, lebih bagus diputuskan saja semua kontrak kerjasamanya,” kata anggota Komisi III Godfried Effendi Lubis saat bertemu dengan jajaran Direksi PUD Pasar, Senin (2/3/2026).
Godfried pun curiga, ada kebocoran PAD yang cukup besar dari sistem pengelolaan pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Coba kita hitung secara kasar saja. Di Medan seperti yang bapak sebutkan ada sekitar 25.000 unit kios tempat berjualan. Dari retribusi kebersihan misal ditarik uang kebersihan saja Rp2.000/kios. Jika dikalikan jumlah kios setiap harinya udah Rp50 juta. Dalam sebulan dikali 30 hari kerja sudah Rp1,5 miliar. Itu sebulan. Kalau setahun berapa? Coba kalikan bapak sendiri lah. Masa cuma Rp400 juta yang mampu dihasilkan untuk PAD, kan gak masuk akal,” katanya.
Menurut Godfried, itu baru dari pengutipan uang kebersihan. Belum lagi uang parkir, untuk pengelolaan toilet, uang keamanan dan beberapa pengelolaan yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga.
“Ini belum kita hitung soal sewa kios ya. Kan gak masuk akal cuma Rp400 juta setahun yang disetorkan sebagai keuntungan bagi PAD Medan. Ini patut dicurigai adanya kebocoran PAD,” tegasnya.
Pernyataan Godfried ini pun mendapat dukungan dari Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, Wakil Ketua T Bahrumsyah dan Sekretaris David Roni Ganda Sinaga. Pimpinan Komisi III ini mendesak agar PUD Pasar Medan tidak lagi menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan 53 pasar tradisional di Medan.
“Bagusan dikelola sendiri saja lah pak. Ngapain lagi ada pihak ketiga dalam pengelolaan pasar. Justru mereka yang menikmati keuntungan yang lebih besar,” timpal Salomo dan David Roni Ganda Sinaga.
Pertemuan ini juga dihadiri Direksi PUD Pasar, yakni Dirut Anggia Ramadhan, Direktur Operasional Agus Syahputra, Direktur Administrasi dan Keuangan Bobby Octavianus Zulkarnain dan Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah.
Anggia mengeluhkan bahwa pihaknya ‘diwariskan’ piutang tunggakan kontribusi tempat berjualan sejak tahun 1993-2025 sebesar Rp12,094 miliar. Dan, piutang kontribusi uang kebersihan bulanan mencapai Rp5,9 miliar dari tahun 1993 hingga 2025.
Selain itu, katanya, dengan jumlah pegawai di PUD Pasar yang mencapai 686 orang, beban belanja pegawai juga relatif tinggi.
“Untuk itu, guna mengurangi beban belanja pegawai, kami berencana akan memangkas jumlah pegawai yang ada sebanyak 100 orang,” ujarnya.
Pernyataan Anggia langsung direspon Bahrumsyah. Sebab rencana pengurangan pegawai adalah hal yang sensitif dan harus dipertimbangkan secara matang. Apalagi tenaga honor yang telah direkrut tahun lalu, kiranya tidak baik kalau dipecat begitu saja. Sebaiknya tetap dipekerjakan dengan maksimal.
“Pekerjaan yang diserahkan ke pihak ketiga harus diputus kontraknya dan ditangani langsung oleh PUD Pasar. Kalau itu bisa dilakukan dengan baik, tak perlu pengurangan pegawai,” tandasnya. (hidayat ahmad)






