METRO24JAM.ID – Wali Kota Medan Rico Waas terus menuai kritik. Tak hanya dari kalangan mahasiswa yang telah menggelarinya ‘Wali Kota Pomade’, kini pedagang dan penikmat babi juga ikut mengkritisi kebijakannya.
Bahkan pedagang yang tergabung dalam Horas Bangso Batak (HBB) mengancam akan berunjukrasa ke DPRD dan Pemko Medan jika aturan pelarangan berjualan babi tidak dicabut.
“Horas! Mejuah-juah! Njuah-juah! Yahobu! Kami dari aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi Kota Medan, dengan ini menolak surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500 titik tujuh titik satu garing 1540 tertanggal 13 Februari 2026 yang pada pokoknya mengenai pelarangan penjualan daging babi di Kota Medan, kami minta dicabut,” tegas sejumlah pedagang dalam pernyataannya.
Para pedagang juga mengancam akan melakukan aksi demo ke DPRD dan Pemko Medan, jika surat edaran Wali Kota itu tidak dicabut.
“Jika kebijakan ini tidak segera dicabut, kami akan melakukan aksi demo ke DPRD dan Kantor Wali Kota Medan!” tegas para pedagang.
Sungguh ironi memang. Di tengah gencarnya kritikan akan kinerja Wali Kota Medan Rico Waas, kini malah muncul kebijakan yang dinilai penuh kontroversi.
“Wali Kota Medan Rico Waas seakan panik. Di tengah kritik yang menilai kinerjanya buruk, Rico diduga mau mengambil hati umat Muslim dengan kebijakan yang penuh kontroversi. Jelas ini kebijakan yang salah kaprah,” ujar Penggiat Sosial Yunan Habibi, saat menanggapi kebijakan Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi, Minggu (22/2/2026).
Dijelaskan Yunan, kebijakan pelarangan penjualan babi tanpa memiliki konsep yang jelas, itu sangat berisiko membenturkan umat dan berpotensi SARA.
“Karena kalau pun ada pelarangan, dimana? Tidak juga di tempat yang mayoritas umat Kristiani atau yang tidak ada larangan makan babi, Wali Kota membuat larangan. Jangan membuat kebijakan yang ambigu dan berpotensi memecah belah umat,” tegas Yunan.
Ditambahkan Yunan, jika ada pedagang babi yang berjualan di tengah-tengah pedagang umat Muslim itu yang harus ditindak. Jadi tak perlu pakai surat edaran yang sekoyong-koyong seluruh pedagang babi dilarang berjualan.
“Kalau ada pedagang babi yang berjualan di tempat yang mayoritas muslim, itu yang harus ditindak. Tak perlu surat edaran, semua pasti sudah ada payung hukumnya. Misal, ada pedagang babi berjualan di samping Rumah Makan Padang di kawasan Simpang Limun, jelas itu harus ditindak tegas. Jadi sekali lagi, tak perlu surat edaran,” ujarnya. (hidayat ahmad)






