METRO24JAM.ID – Praktik pembangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali marak di Kota Medan. Kali ini, sebuah proyek bangunan di Jalan Rajawali simpang Jalan Pesantren Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, mendadak jadi sorotan karena diduga kuat tak menyetor retribusi ke kas negara alias ilegal.
Pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan terus berjalan lancar tanpa adanya plang PBG yang terpasang. Padahal sesuai aturan Pemko Medan, setiap bangunan wajib memiliki izin sebagai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini jelas merugikan kas daerah. Setiap bangunan wajib urus PBG, itu aturannya. Jangan sampai ada pengecualian,” ketus seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (2/3/2026).
Ironisnya, meski bangunan tersebut berdiri mencolok, pihak Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal seolah tak melihat adanya pelanggaran. Pembiaran ini memicu mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kinerja aparatur di tingkat bawah.
Untuk itu, warga mendesak Wali Kota Medan Rico Waas segera mengevaluasi kinerja jajaran di Kecamatan Medan Sunggal, termasuk Lurah Sei Sikambing B. Warga khawatir, sikap ‘tutup mata’ ini menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk bermain mata dengan pengembang.
“Jangan sampai kecamatan jadi ladang bermain bagi oknum tak bertanggungjawab. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Orang yang taat aturan malah merasa dicederai keadilannya,” tegas warga lainnya dengan nada geram.
Kejadian aneh sempat dialami awak media saat mencoba melakukan konfirmasi di lapangan. Bukannya mendapat keterangan resmi dari pihak pengembang atau mandor, wartawan justru dihadang oleh oknum yang mengaku aparat.
Oknum tersebut justru mempertanyakan keabsahan dan legalitas awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa?
Muncul dugaan kuat bahwa oknum tersebut sengaja ditempatkan di lokasi untuk menjadi ‘backing’ agar bangunan tersebut bebas dari sentuhan hukum dan pajak Dispenda.
“Dasar apa oknum itu menanyakan keabsahan media di lokasi bangunan pribadi? Apakah dia bertugas sebagai backing supaya bangunan itu nggak perlu urus izin? Ini harus diusut tuntas!” pungkas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Sei Sikamning B dan Kecamatan Medan Sunggal belum memberikan keterangan resmi terkait menjamurnya bangunan tanpa izin di wilayah kerjanya tersebut. (hidayat ahmad)






