METRO24JAM.ID – Dunia selebritis tanah air kembali geger. Denada digugat seorang pria asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anaknya yang telah ditelantarkan.
Namun, perempuan bernama asli Denada Tambunan ini memilih untuk enggan menanggapi secara personal soal gugatan itu, dan menyerahkan kepada manajer juga kuasa hukumnya.
“Terimakasih teman-teman atas atensinya. Mohon izin, untuk sementara dapat menghubungi manajer kami,” kata Denada kepada awak media seperti diberitakan detikHot, Minggu (11/1/2026).
Sementara itu, seperti diberitakan detikJatim pada Jumat (9/1/2026), kuasa hukum Denada yang berada di Banyuwangi, Muhammad Ikbal, mengatakan gugatan pria 24 tahun yang bernama Al Ressa Rizky Rosano itu salah jalur.
“Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau omong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah omong nafkah-nafkah anak, karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama,” kata Ikbal.
“Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan enggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau bagaimana, terus keabsahan masalah anak ini bagaimana, kan enggak disebutkan juga,” lanjutnya.
Ikbal mengaku masih berkomunikasi dengan kliennya terkait kabar ini dan mereka belum mengeluarkan pernyataan atau sikap resmi. Namun dijadwalkan ada mediasi antara kedua belah pihak pada Kamis (15/1/2026).
“Belum dipastikan Mbak Denada akan hadir,” kata Ikbal.
Denada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan menelantarkan anak kandung. Ia dilaporkan sebagai tergugat atas dugaan penelantaran anak biologis bernama Ressa Rizky yang kini berusia 24 tahun.
Gugatan itu dilakukan ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025 setelah Ressa baru mengetahui identitas ibu kandungnya. Ia ingin meminta pertanggungjawaban dan pengakuan sebagai anak biologis Denada.
“Benar, tergugat adalah artis berinisial D (Denada). Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orangtua kandungannya sendiri,” kata kuasa hukum penggugat, Mohammad Firdaus Yuliantono.
Gugatan dilakukan karena kliennya merasa hak-hak sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada 2002. Menurut Firdaus, kliennya berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. (hidayat ahmad)






