METRO24JAM.ID – Pemerintah gencar membangkitkan geliat ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Karenanya, kredit usaha rakyat (KUR) gencar dikucurkan.
Namun, banyak pelaku usaha kecil yang tidak mengerti bagaimana cara memperoleh KUR. Padahal kalau diperhatikan, caranya cukup gampang.
Syarat utama pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah WNI yang memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan, berusia 21 tahun atau sudah menikah, serta tidak sedang menerima kredit produktif perbankan lain.
Sedangkan untuk persyaratan dokumen, wajib memiliki KTP, KK, Surat Nikah dan Surat Izin Usaha (NIB/IUMK). Untuk plafon kredit di atas Rp100 juta, umumnya memerlukan agunan. Tapi untuk kredit di bawah Rp100 juta, tidak perlu memakai agunan (sesuai keputusan Menteri Koperasi dan UMKM).
Berikut Persyaratan Umum KUR:
• WNI & Usaha Produktif:
Perorangan atau badan usaha yang layak dan produktif
.
• Lama Usaha: Usaha telah berjalan aktif minimal 6 bulan
• Kolektibilitas: Tidak sedang menerima kredit komersial (kredit produktif) dari perbankan atau KUR lain. Kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan Kartu Kredit diperbolehkan
• Usia: Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Persyaratan Dokumen (Administrasi):
• Fotokopi KTP (Suami & Istri), Kartu Keluarga (KK),l dan Surat Nikah/Cerai
• Surat Izin Usaha (NIB, SIUP, SITU, atau Surat Keterangan Usaha/SKU dari Kelurahan)
• NPWP (Wajib untuk plafon di atas Rp50 juta)
• Fotokopi rekening koran/tabungan
• Dokumen agunan tambahan (untuk KUR Kecil biasanya di atas Rp100 juta)
Jenis dan Plafon KUR:
• KUR Super Mikro: Plafon hingga Rp10 juta (usaha < 6 bulan diperbolehkan dengan syarat pelatihan/pendampingan)
• KUR Mikro: Plafon Rp10 juta - Rp100 juta (tanpa agunan tambahan)
• KUR Kecil: Plafon Rp100 juta - Rp500 juta (dengan agunan).
Catatan: Ketentuan teknis dapat berbeda antar bank pelaksana (BRI, Mandiri, BSI, BPD). (hidayat ahmad)
sumber: google.com






