METRO24JAM.ID – Pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, kini beredar video lawas ex Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat menelpon ex Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli.
Dalam telpon itu, Irwandi mendesak Fahmi untuk segera mengusut pelaku atau perusahaan yang melakukan pembalakan hutan secara liar di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Irwandi juga mempertanyakan kendala apa yang membuat Kapolres seakan ‘tak mampu’ bertindak.
Dari seberang telpon, Fahmi mengaku telah berupaya untuk melakukan pengusutan. Namun dia terhambat dengan hirarki. Apalagi pihaknya bersama Polda Aceh seakan menemui tembok besar saat melakukan penyelidikan.
Telponan lawas itu terjadi setelah Irwandi Yusuf melakukan inspseksi mendadak ke Desa Weh Tingkem Kecamatan Meusidah dan Desa Rusip Kecamatan Syiah Utama, Jumat (24/11/2017). Saat sidak itu, Irwandi mencurigai kayu-kayu di sebuah pabrik pengolahan berasal dari hasil curian.
“Ini pabrik kayunya berizin. Izin Gubernur Tahun 2016. Itu bisa kita lihat di papan di depan pabrik. Tapi sumber kayunya tidak sah. Ini kayu curian ditebang entah dimana-mana bukan dari sumbernya,” kata Irwandi.
Berdasarkan Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang dihubungi langsung juga oleh Irwandi, sumber kayu berasal dari lahan pribadi pemilik perusahaan tersebut.
“Heran juga saya ada lahan milik pribadi di tengah hutan. Adakah orang yang punya hutan?” tanya Irwandi.
Selain itu lanjut Irwandi, perusahaan ini (sawmill hakim) juga banyak bermasalah dalam hal perizinan yang terjadi di tahun 2016.
“Katanya ada backing dari oknum-oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sudah banyak masuk laporan ke saya, cuma saya gak punya bukti,” kata Irwandi.
Berdasar dari temuan itu jugalah, Irwandi mendesak Kapolres Bener Meriah [saat itu] AKBP Fahmi Irwan Ramli untuk segera mengusut kasus tersebut.
“Pabrik ini tidak boleh beroperasi dan harus dihentikan. Sebab sumber kayunya tidak jelas dan ilegal,” tegas Irwandi.
AKBP Fahmi Irwan Ramli sendiri hanya bisa berjanji akan mendalami dan memeriksa saksi-saksi, baik dari KPH maupun pemilik perusahaan. (hidayat ahmad/lintasgayo)






