METRO24JAM.ID – Tim tangkap buronan Kejati Aceh berhasil menangkap terpidana dalam perkara pemerkosaan anak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana atas nama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63 tahun), merupakan terpidana yang jadi DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Terpidana ditangkap di tempat persembunyiannya di Kuala Do Lhok Geulumpang Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (6/2/2026),” ujar Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat (6/2/2026).
Dijelaskan Ali Rasab Lubis, Suliadi didakwa melakukan jarimah pemerkosaan anak di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar pada Juli 2024. Dalam sidang di Mahkamah Syariah Jantho Kabupaten Aceh Besar, majelis hakim sempat membebaskan Suliadi dari semua dakwaan penuntut umum dari Kejari Aceh Besar.
Atas putusan itu, kata Ali Rasab Lubis, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung, diputuskan bahwa terdakwa Suliadi bersalah melakukan pemerkosaan anak pada September 2025.
Mahkamah Agung menghukum terdakwa Suliadi dengan hukuman selama 150 bulan penjara. Suliadi terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Akan tetapi, saat eksekusi putusan Mahkamah Agung, terpidana Suliadi tidak diketahui keberadaannya. Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan dan memasukkan namanya dalam DPO,” kata Alir Rasab Lubis.
Tim Kejati Aceh, kata Ali Rasab Lubis, melacak secara intensif sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Berdasarkan hasil kegiatan intelijen, tim tangkap buronan Kejati Aceh akhirnya menangkap terpidana Suliadi di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
“Terpidana sempat berupaya menghindari petugas saat hendak ditangkap. Namun berkat kesigapan tim, proses penangkapan berhasil dilakukan dengan aman dan terkendali,” kata Ali Rasab Lubis.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh. Kemudian diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. (ant/hidayat ahmad)






