• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Aceh

DPO Kasus Pemerkosaan di Aceh Besar Ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh

7 Februari 2026
/ Aceh
DPO Kasus Pemerkosaan di Aceh Besar Ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh

METRO24JAM.ID – Tim tangkap buronan Kejati Aceh berhasil menangkap terpidana dalam perkara pemerkosaan anak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana atas nama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63 tahun), merupakan terpidana yang jadi DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

BacaJuga

Inilah Momen Seru Kehangatan Luna Maya Bersama Warga Aceh Tengah dan Sahur Perdana di Pengungsian

Tubuh Wanita Pencari Kerang yang Ditelan Buaya Sudah tak Utuh Lagi!

Kecelakaan Maut di Ruas Tol Sibanceh, Innova Reborn Remuk Hantam Pantat Truk Kontainer

“Terpidana ditangkap di tempat persembunyiannya di Kuala Do Lhok Geulumpang Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (6/2/2026),” ujar Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat (6/2/2026).

Dijelaskan Ali Rasab Lubis, Suliadi didakwa melakukan jarimah pemerkosaan anak di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar pada Juli 2024.  Dalam sidang di Mahkamah Syariah Jantho Kabupaten Aceh Besar, majelis hakim sempat membebaskan Suliadi dari semua dakwaan penuntut umum dari Kejari Aceh Besar.

Atas putusan itu, kata Ali Rasab Lubis, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung, diputuskan bahwa terdakwa Suliadi bersalah melakukan pemerkosaan anak pada September 2025.

Mahkamah Agung menghukum terdakwa Suliadi dengan hukuman selama 150 bulan penjara. Suliadi terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Akan tetapi, saat eksekusi putusan Mahkamah Agung, terpidana Suliadi tidak diketahui keberadaannya. Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan dan memasukkan namanya dalam DPO,” kata Alir Rasab Lubis.

Tim Kejati Aceh, kata Ali Rasab Lubis, melacak secara intensif sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Berdasarkan hasil kegiatan intelijen, tim tangkap buronan Kejati Aceh akhirnya menangkap terpidana Suliadi di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

“Terpidana sempat berupaya menghindari petugas saat hendak ditangkap. Namun berkat kesigapan tim, proses penangkapan berhasil dilakukan dengan aman dan terkendali,” kata Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh. Kemudian diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. (ant/hidayat ahmad)

Tags: BeritaDPO Terdakwa Pemerkosa ditangkapKejari Aceh Besarmetro24jam
Sebelumnya

Heboh! 16 dari 27 Sepedamotor Hasil Kejahatan Sempat Raib, Begini Kata Polda Sumut

Selanjutnya

Penahanan Marketing Leasing Terkilat di Indonesia, Penganiayanya Malah Masih Bebas Berkeliaran

BacaJuga

Inilah Momen Seru Kehangatan Luna Maya Bersama Warga Aceh Tengah dan Sahur Perdana di Pengungsian
Aceh

Inilah Momen Seru Kehangatan Luna Maya Bersama Warga Aceh Tengah dan Sahur Perdana di Pengungsian

21 Februari 2026
Tubuh Wanita Pencari Kerang yang Ditelan Buaya Sudah tak Utuh Lagi!
Aceh

Tubuh Wanita Pencari Kerang yang Ditelan Buaya Sudah tak Utuh Lagi!

20 Februari 2026
Kecelakaan Maut di Ruas Tol Sibanceh, Innova Reborn Remuk Hantam Pantat Truk Kontainer
Aceh

Kecelakaan Maut di Ruas Tol Sibanceh, Innova Reborn Remuk Hantam Pantat Truk Kontainer

17 Februari 2026
Massa Pengunjukrasa Desak DPRK Segera Makzulkan Bupati Aceh Singkil
Aceh

Massa Pengunjukrasa Desak DPRK Segera Makzulkan Bupati Aceh Singkil

9 Februari 2026
Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu
Aceh

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu

7 Februari 2026
Wow! Untuk Percepatan Pemulihan, Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp1,6 Triliun
Aceh

Wow! Untuk Percepatan Pemulihan, Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp1,6 Triliun

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In