METRO24JAM.ID – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan dr Shanti Hastuti (47 tahun) di Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Senin (9/3/2026) sekira jam 04.00 WIB. Pelakunya tak lain tetangganya sendiri, FD alias D (30 tahun).
Dari info yang diperoleh, jasad dr Shanti baru ditemukan 13 hari kemudian, yakni pada Sabtu (21/3/2026) sekira jam 10.00 WIB, dalam kondisi sudah membusuk di lantai 2 rumahnya oleh Norman, yang tak lain adik kandungnya sendiri.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa dan Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues di Blangsere, Kamis (26/3/2026) menjelaskan, motif awal tersangka adalah mencuri. Saat melakukan aksinya, tersangka tertangkap basah oleh korban.
Keduanya sempat saling bertatapan. Karena terkejut, dr Shanti berteriak meminta tolong. Teriakan itu membuat FD panik dan langsung mencekik leher dr Shanti. FD juga membentak dr Shanti agar tidak lagi berteriak; “Jangan berteriak nanti kubunuh”.
Namun, dr Shanti yang ketakutan tetap berteriak. Melihat itu, FD langsung memasukkan 2 jarinya ke mulut dr Shanti hingga korban terjatuh ke posisi miring ke kanan.
FD lalu menindih korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari FD. Namun pelaku terus melanjutkan aksinya hingga korban tidak berdaya.
Melihat korbannya sudah tidak berdaya, FD lalu pergi ke ruang make up korban dan melihat kabel colokan listrik. Selanjutnya FD mengikat kedua tangan dr Shanti ke arah belakang. Tak hanya itu, FD juga mengambil jilbab dari lemari dan menyumpal mulut korban.
Dalam kondisi tak berdaya, FD juga sempat-sempatnya melakukan pelecehan terhadap dr Shanti.
“Setelah tangan diikat dan mulut disumpal, tersangka melakukan pelecehan kepada korban dengan cara membuka bra.
Lalu tersangka menutupi wajah korban dengan menggunakan selimut warna pink motif Hello Kitty,” ujar Kapolres.
Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu serta sepasang anting emas putih dari telinga korban. Sepedamotor korban dijual di Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara, seharga Rp2.000.000, sementara perhiasan emas dijual seharga Rp1.950.000. Adapun laptop korban dijual di Blangkejeren seharga Rp100.000 dengan alasan dalam kondisi rusak.
“Kasus pencurian dan pembunuhan itu terjadi pada 9 Maret 2026 lalu, tetapi baru diketahui dan ditemukan setelah jasad korban mulai membusuk di kamar rumahnya di lantai dua oleh adik kandungnya, saat berkunjung dan bersilaturahmi pada momen Hari Raya Idul Fitri 21 Maret 2026 atau setelah 13 hari korban dibunuh oleh tersangka yang merupakan tetangganya sendiri,” ungkap AKBP Hyrowo.
Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah menambahkan, setelah penemuan jasad korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan dibantu Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Tersangka akhirnya ditangkap pada Senin (23/3/2026) sekitar jam 15.30 WIB, di Tugu Kota Blangkejeren, saat hendak melarikan diri ke luar daerah menuju Kutacane. (hidayat ahmad/sic)






