METRO24JAM.ID – Anggota DPR-RI asal Aceh, TA Khalid dikenal vokal dan komit membela kepentingan Tanah Rencong. Tapi siapa sangka, politisi Gerindra ini kesandung penjualan tanah negara. Kok bisa?
Adalah Sofian M Diah yang melaporkan TA Khalid ke Polres Lhokseumawe. Pengusaha Aceh ini melaporkan TA Khalid karena merasa tertipu telah membeli tanah negara.
Laporan ini sendiri bermula dari pembelian tanah seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua, yang dilakukan Sofian dengan TA Khalid. Transaksi itu sendiri terjadi 2017.
Dalam jual beli itu, disepakati harga permeter Rp400 ribu dengan nilai total Rp421 juta. Saat itu, Sofian diyakinkan bahwa tanah tersebut memiliki dokumen lengkap dan dapat disertifikat sebagai hak milik.
Namun, saat Sofyan akan mensertifikatkan tanah itu ke BPN, ternyata tidak bisa. Pihak BPN menyatakan kalau tanah yang dibeli Sofian merupakan tanah negara.
Mendapatkan kenyataan itu, Sofian pun meradang. TA Khalid yang menjual tanah malah sulit untuk ditemui. Karena kesal, Sofian pun mensomasi TA Khalid dan melaporkan kasus itu ke polisi.
TA Khalid yang dikonfirmasi melalui Kuasa Hukumnya, Safaruddin SH, yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mengatakan, lahan yang diperjualbelikan pada 2006 itu sah dan dilengkapi akta jual beli (AJB).
Menurut Safaruddin, TA Khalid sendiri baru mengetahui tanah itu bermasalah dan tidak bisa disertifikatkan menjadi hak milik, setelah disomasi Sofian.
Tanah itu sendiri ditetapkan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau pada 2014 oleh Pemko Lhokseumawe dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2014 jo Nomor 2 Tahun 2024, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Lhokseumawe pada 2024 hingga 2044. Namun sebagai pemilik lahan, TA Khalid tidak pernah diberitahukan.
Lebih lanjut, Safaruddin menjelaskan, pada 6 Oktober 2025, T.A Khalid sempat mengajukan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk nonberusaha kepada Walikota Lhokseumawe, dengan tujuan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan tersebut.
Sehingga pada 1 Oktober 2025, Pemko menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk TA Khalid seluas 3.000 meter persegi.
Persetujuan luas 3.000 meter persegi ini meliputi sebagian lahan yang sebelumnya telah dijual kepada Sofian. Dengan dasar itu, yang bersangkutan juga dapat mengajukan sertifikat hak milik yang sebelumnya ditolak.
Kemudian, pada 12 Januari 2026, TA Khalid sudah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Lhokseumawe dan saat ini sedang dalam proses.
“Jadi, tuduhan menjual tanah negara itu tidak benar, dan dalam hal ini kami sedang melakukan pengkajian untuk melakukan langkah hukum apakah itu perdata atau pidana. Karena persoalan ini sudah dilaporkan ke polisi oleh Sofian,” ujar Safaruddin didampingi Zakaria selaku pemilik lahan sebelumnya.
Terkait persoalan tersebut, Zakaria turut meluruskan berkenaan pernyataan Sofian yang diklaim bahwa tanah yang dijual TA Khalid itu tanah negara.
“Perlu diketahui bersama, saudara TA Khalid awalnya membeli tanah ini dari saya, serta proses pembelian tersebut pihak aparatur desa maupun Camat setempat juga dilibatkan. Tapi sebagian saksi ada yang sudah meninggal dunia, ada yang masih hidup dan sanggup saya buktikan saat ini. Kalaupun ada tuduhan terhadap TA Khalid bahwa tanah dimaksud tanah negara, itu secara pribadi saya tolak dan membantah. Karena saya tahu betul asal-usul tanah yang diperoleh TA Khalid,” ungkap Zakaria. (bs/hidayat ahmad)






