METRO24JAM.ID – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Febrie pun meminta agar dirinya segera dibebaskan dari sel tahanan.
Pernyataan itu merupakan petitum eksepsi atau nota perlawanan Febrie yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Febrie pun menyatakan, apabila Majelis Hakim membebaskannya, ia ngaku siap melanjutkan pengabdian, khususnya dalam penangan perkara korupsi yang masih membutuhkan penegakan hukum.
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil yang harus dibela, atau tetap dilibatkan dalam penanganan-penanganan perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum,” ujar Febrie.
Febrie menilai, pengalaman panjangnya dalam pemberantasan korupsi akan sangat membantu untuk menangani perkara-perkara besar.
“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tentu akan banyak membantu. Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian,” katanya. (hidayat ahmad/kumparan)







