METRO24JAM.ID – Kantor BRI Unit Panei Tongah Kabupaten Simalungun digeruduk sejumlah mahasiswa, Senin (16/3/2026). Pendemo mendesak, Kepala BRI setempat segera mengembalikan agunan warga dan berhenti melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
Sebab menurut mahasiswa, kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan. Jadi dengan adanya permintaan agunan kepada nasabah yang mengajukan KUR, kepala BRI Unit Panei Tongah jelas-jelas sudah melakukan mal-administrasi.
“Dia (Kepala BRI Unit Panei Tongah) sudah jelas-jelas melakukan praktik pembodohan kepada masyarakat. Di samping itu, dia juga sudah melakukan pengutipan dan penahanan agunan secara ilegal. Karenanya, kepala BRI Panei Tongah harus diberikan sanksi inabilitas jabatan,” ujar perwakilan mahasiswa dalam orasinya. (hidayat ahmad)






