METRO24JAM.ID – Seperti dagelan, rakyat benar-benar dibuat melongo dengan sikap partai politik. Setelah sempat didemo dan dipaksa mundur, Ahmad Sahroni akhirnya kembali ke DPR-RI. Bukan hanya sebagai anggota biasa, Sahroni malah mendapat jabatan strategis.
Ya, Komisi III DPR-RI secara resmi menetapkan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III, Kamis (19/2/2026). Penetapan itu berlangsung dalam rapat pleno pelantikan pimpinan komisi yang digelar di Ruang Komisi III dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad.
Politikus Partai NasDem itu menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya menjabat posisi tersebut sejak September 2025. Rusdi kala itu mengisi kursi wakil ketua setelah Sahroni dimutasi ke Komisi I menyusul polemik pernyataannya terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Belakangan, Rusdi memutuskan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia. Perubahan konfigurasi politik itu, turut memengaruhi susunan pimpinan di Komisi III.
Dalam sambutannya usai ditetapkan kembali, Sahroni tampak emosional. Dia menyapa para kolega dengan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa dan berterima kasih kepada pimpinan serta anggota komisi.
Menurutnya, terasa janggal harus kembali berkenalan dengan rekan-rekan yang selama ini sudah dikenalnya dengan baik.
Sahroni juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memproses kasusnya. Pengalaman itu menjadikannya pelajaran berharga agar dapat menjalankan tugas secara lebih baik ke depan.
Sementara itu, Dasco terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh pimpinan dan anggota Komisi III terkait penetapan tersebut. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga pengesahan berlangsung tanpa hambatan.
Kembalinya Sahroni ke kursi Wakil Ketua Komisi III menandai babak baru dalam dinamika internal Partai NasDem. Di sisi lain, momentum ini menjadi kesempatan bagi Sahroni untuk membuktikan kapasitas dan kematangan kepemimpinannya di komisi yang membidangi urusan hukum dan keamanan. (hidayat ahmad)






