METRO24JAM.ID – Ratusan massa menggelar aksi demontrasi ke Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (9/2/2026). Massa mendesak pemakzulan Bupati Aceh Singkil.
Pantauan wartawan, massa terlihat menerobos hingga merengsek masuk ke teras kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil. Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dengan aparat keamanan yang berjaga.
Aksi saling dorong berhasil diredam setelah massa dan pimpinan, serta anggota DPRK Aceh Singkil sepakat duduk bersama di lantai teras.
Dalam orasinya, massa mendesak DPRK Aceh Singkil segera memakzulkan Bupati.
“Kami minta makzulkan Bupati Aceh Singkil, karena kami anggap tidak mampu dan tidak becus menangani daerah ini,” teriak M Yunus, orator unjuk rasa.
Menurut para pengunjukrasa, ada sejumlah alasan pemakzulan yang dapat dilakukan DPRK Aceh Singkil terhadap Bupati, diantaranya maraknya dugaan praktik jual-beli jabatan.
“Kami tidak menuduh! Tapi jika aparat keamanan berani tangkap, kami serahkan buktinya,” tegas demonstran.
Lebih gilanya lagi, kata pengunjukrasa, ditengah bencana yang melanda Aceh, ada usulan pembelian mobil dinas Bupati senilai Rp2,6 miliar.
“Langkah pembelian mobil dinas ini jelas mencerminkan tidak ada rasa empati dari seorang kepala daerah terhadap masyarakatnya yang baru saja didera bencana hiderometeorologi,” ungkap pengunjukrasa geram.
Lebih lanjut, para pengunjukrasa juga mempertanyakan soal Bantuan Presiden senilai Rp4 miliar yang dinilai tak transparan dan disinyalir menjadi lahan bancakan korupsi. Salah satunya di Dinas Pendidikan Aceh Singkil. Bantuan Presiden, itu kabarnya digunakan untuk membeli seragam anak sekolah.
“Tapi hasil pembeliannya dinilai sarat korupsi. Sebab, pakaian dan sepatu yang dibeli ukurannya tak sesuai alias asal-asalan. Saat dipakai tidak bisa dikancingkan. Jadi kuat dugaan, barang yang dibeli adalah stok barang lama,” teriak massa.
Persoalan lain yang ikut disorot pengunjukrasa, diantaranya pengesahan APBK Aceh Singkil 2026 yang terkesan lamban, program plasma yang tidak terealisasi, serta penegakan hukum yang dinilai tumpang tindih.
Hal lain yang melatarbelakangi massa pengunjuk lrasa mendesak pemakzulan Bupati adalah pembelian lahan lokasi sekolah rakyat di tanah milik anak bupati.
Jadi, pemakzulan dapat dimulai dari pengajuan hak interpelasi. Kemudian berlanjut dengan hak angket.
“DPR jangan takut, kami di depan! Mari kita makzulkan Bupati,” kata Mustafa, mengaku merupakan tim sukses dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman.
Massa juga sempat bertanya kepada Ketua DPRK Aceh Singkil H Amaliun dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Darto, serta Wartono apakah setuju melakukan interpelasi.
Ketiganya dengan tegas menjawab setuju.
“Hak interplasi ini akan kami bahas agar proses interplasi itu tidak cacat hukum,” kata Amaliun.
Massa memberi waktu 2×24 jam kepada DPRK Aceh Singkil menindaklanjuti tuntutannya.
“Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan datang dengan massa lebih besar dan menyegel kantor DPRK,” kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa Ahmad Padil Lausar. (hidayat ahmad/snc)






