METRO24JAM.ID – Aksi berani dilakukan warga Kelurahan Muara Ampolu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Rumah yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba digerebek warga, Selasa (3/2/2026) malam.
Namun siapa sangka, dalam penggerebekan itu, warga juga menciduk anggota Polri berpangkat Bripka berinisial ANM yang sedang berada di kediaman terduga bandar (BD) berinisial KBD (40 tahun).
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara membenarkan penangkapan ANM oleh warga di rumah KBD dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Bahkan saat digeledah warga yang disaksikan langsung personel kepolisian yang datang ke TKP, ditemukan paket sabu di dalam tas milik ANM, serta paket lainnya yang sempat dibuang ke dalam sumur oleh KBD.
“Ekspose kasus ini ke publik menjadi bukti bahwa kita tidak main-main terhadap narkoba. Siapa pun pelakunya, asas equality before the law diberlakukan sama, baik kepada masyarakat sipil maupun anggota Polri,” ujar Edi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keberadaan Bripka ANM di rumah KBD awalnya diakui hanya untuk bersilaturahmi. Namun dalam pertemuan tersebut, KBD memberikan satu paket sabu kepada ANM sebagai bentuk ‘oleh-oleh’. Personel Sat Samapta Polres Tapsel itu malah mau menerima dan menyimpan barang haram tersebut ke dalam tas hitamnya sebelum akhirnya digerebek warga.
KBD sendiri mengakui, stok sabu miliknya dibeli dari seorang bandar berinisial T di Kabupaten Asahan seharga Rp1,5 juta. Kini, polisi tengah mendalami peran lebih jauh dari ANM, yang untuk sementara masih berstatus sebagai pengguna. Sementara KBD diduga kuat sebagai pengedar.
Kapolres Tapsel juga menegaskan, Bripka ANM tidak hanya terancam sanksi etik dan profesi, tetapi juga jeratan pidana yang serius. ANM dijerat Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Bahkan, karena statusnya sebagai aparat yang seharusnya memberantas narkoba, hukuman pidananya bisa ditambah.
“Ada kemungkinan nanti oknum anggota Polri ini, karena dia menjalankan tugas yang seharusnya menjadi tugasnya (tapi melanggar), kita berikan sepertiga (tambahan) dari masa hukuman,” ujar Yon Edi.
Sementara itu, KBD terancam hukuman lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Di sisi lain, AKBP Yon Edi Winara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Muara Ampolu yang sudah berani bertindak dan membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sinergi antara masyarakat dan Polri dianggap menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Polres Tapsel berkomitmen untuk terus transparan dalam penanganan kasus ini, terutama dalam menindak anggota internal yang terbukti mencoreng nama baik institusi. Saat ini, ANM dan KBD beserta barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong) dan tas hitam telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (hidayat ahmad/idntimes)






