METRO24JAM.ID – Pemerintah Kota Medan di bawah kendali Wali Kota Rico Tri Putra Waas benar-benar kacau. Sejumlah pejabatnya dinilai tak kredibel dan sarat masalah.
Belum lagi selesai masalah Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja menghabiskan uang negara hingga Rp1,2 miliar untuk judi, 7 Januari 2026 kemarin, Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Informasi yang diperoleh wartawan, Lukmanul Hakim ditetapkan tersangka dengan dugaan pengrusakan lahan di lingkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Hal ini juga dibenarkan Plt Kabag Tata Pemerintahan Kota Medan Ridho Nasution.
“Memang benar informasinya. Terkait surat penetapannya, bisa konfirmasi ke BKPSDM dan Inspektorat ya bang,” ujar Ridho.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengaku belum menerima berkas penetapan tersangka Lurah Terjun.
“Sepengetahuan saya info dari Camat Marelan yang bersangkutan memang ada panggilan ke Polres. Tapi terkait penetapan tersangka, coba ditanyakan ke Kabag Hukum ya bang. Karena saya belum terima surat penetapan tersangkanya, hanya berdasarkan informasi dari Camat dan Kabag Hukum,” ujarnya.
Camat Medan Marelan Zulkifli Syahputra Pulungan membenarkan informasi penetapan Lurah Terjun Lukmanul Hakim sebagai tersangka. Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Sekretariat Daerah Kota Medan untuk ditindaklanjuti terkait status jabatan Lukmanul Hakim.
Namun mengenai masalah hukum apa yang menjerat Lukmanul Hakim, Zulkifli tidak mau menjelaskannya secara detail.
“Untuk kasus apa yang menjerat LH (Lukmanul Hakim), kita menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak kepolisian ya bang,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH membenarkan penetapan tersangka yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Belawan kepada dirinya.
“Benar saya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Lukmanul Hakim kepada wartawan.
Namun, Lukmanul Hakim membantah keras telah melakukan pengrusakan Lahan di Jalan Jala 10 Lingkungan 14 Kelurahan Terjun.
“Saya tidak ada melakukan pengrusakan lahan. Saya cuma melihat proses pengelolaan yang dilakukan Bu Iwa terhadap lahan tersebut,” beber Lukmanul Hakim.
Ditambahkan Lukmanul Hakim, saat Bu Iwa mengelola lahan, pihak Awi tidak melakukan protes kepada pihak kelurahan.
“Saya heran, kenapa pihak Awi tidak merasa keberatan terhadap pengelolaan lahan yang dilakukan Bu Iwa,” ujarnya.
“Begitupun, saya akan mengikuti proses hukum yang telah dilakukan Polres Pelabuhan Belawan,” ujarnya. (hidayat ahmad)






