METRO24JAM.ID – Bripda DMN bertindak nekat. Polisi yang berdinas di Ditpolair Polda Aceh ini nekat mengambil paksa mesin dan grinder kopi milik Kuala Seafood Central Banda Aceh, Minggu (25/1/2025). Waduh, kok bisa?
Kini kasusnya bergulir ke Propam Polda Aceh. Flora Indah pun telah mempercayakan penanganan kasus hukumnya kepada Kantor Hukum Erlanda Juliansyah Putra, Rabu (28/1/2026).
Kuasa Hukum Flora Indah, Andi Putri Amanda mengatakan, sebelumnya Flora Indah dan DMN terikat dalam perjanjian kerjasama yang diterbitkan Notaris Malahayati SH MKn dengan waarmerking No: 04/W/MH/Not/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024.
Dalam perjanjian itu, DMN bertindak sebagai pemberi pinjaman modal sebesar Rp140 juta dengan kesepakatan bagi hasil 5 persen perbulan selama 1 tahun, serta pengembalian modal secara penuh setelah masa perjanjian berakhir.
Menurut Andi Putri Amanda, dari 12 bulan yang disepakati, Flora telah membayar bagi hasil sebesar Rp7 juta perbulan dengan total Rp84 juta. Selain itu, Flora juga telah membayarkan pengembalian modal sebesar Rp25 juta hingga 5 Januari 2026. Sehingga ada selisih kurang bayar senilai Rp115 juta.
“Klien kami (Flora Imdah) tetap berusaha untuk bisa mengembalikan modal pinjaman dengan tetap berkomunikasi dengan saudara DMN. Akan tetapi, kondisi keuangan klien kami memang sedang bermasalah. Tapi klien kami juga tidak pernah menghindar ataupun lari dari tanggung jawab,” ujar Andi Putri Amanda.
Namun entah mengapa, kata Andi, DMN malah datang bersama beberapa orang dan membuat kegaduhan di lokasi usaha. Tak hanya bikin gaduh, DMN dan rekan-rekannya juga mengambil paksa satu unit mesin kopi merek Allegra Lyra 2 Group dan satu unit grinder kopi merek Bellezofa Alvento 75 New.
“Atas tindakan itu, klien kami (Flora Putri) melaporkan DMN ke Propam Polda Aceh,” kata Andi Putri.
Andi Putri mengatakan, seharusnya DMN bisa melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai dengan kesepakatan yang tertulis di dalam perjanjian kerjasama. Namun bukannya menggugat secara perdata, DMN malah mengambil paksa mesin kopi dan membuat onar.
Atas peristiwa itu, Kuasa Hukum Flora Indah telah melaporkan DMN ke Propam Polda Aceh atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf c juncto Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, kata Andi Putri, DMN diduga telah melakukan pelanggaran etik, yakni Pasal 12 huruf e serta Pasal 13 huruf j dan huruf m Perkap No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami berharap Propam Polda Aceh segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tegas. Karena tindakan saudara DMN tidak mencerminkan anggota kepolisian yang paham hukum dan berpotensi menciderai marwah institusi,” tegas Andi Putri seperti dikutip dari ajnn.net. (hidayat ahmad)






