METRO24JAM.ID – Sebanyak 3 jaksa dari Kejasaan Negeri Padanglawas ditangkap tim dari Kejaksaan Agung. Dugaan sementara, penangkapan itu terkait pungutan liar (pungli) kepada sejumlah kepala desa.
Dari informasi yang beredar, tiga jaksa dari Kejari Padanglawas, kini sudah diperiksa Kejagung di Jakarta. Pemeriksaan ini terkait dugaan pungutan uang terhadap para kepala desa. Ketiganya diduga meminta atau menerima uang sebesar Rp15 juta dari para kepala desa.
Tiga jaksa yang diperiksa, masing-masing Kajari Padanglawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Nahot Ganda Manalu dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut
Kajati Sumut Harli Siregar membenarkan adanya pemeriksaan itu. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
“Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang Rp15 juta per kepala desa,” kata Harli seperti dikutip dari Tempo, Jumat (23/1/2026).
Dijelaskan Harli, ketiga jaksa yang diamankan lebih dulu menjalani pemeriksaan internal di Kejati Sumut selama 2 hari. Namun, dalam pemeriksaan awal, ketiganya membantah tuduhan menerima uang dari para kepala desa.
Meski demikian, Kejagung tetap membawa ketiganya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka diberangkatkan pada Kamis malam, 22 Januari 2026, menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebelum diserahkan ke Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung.
Harli menegaskan, dugaan pungutan liar itu tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa. Karena sejak menjabat di Sumut, dirinya telah melarang jaksa terlibat dalam kegiatan yang beririsan dengan pengelolaan dana desa.
“Sudah saya tegaskan, jaksa tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa melalui kegiatan bimbingan teknis,” tegasnya.
Selain memeriksa ketiga jaksa, Kejati Sumut juga akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Padanglawas untuk mengonfirmasi laporan masyarakat itu. Kejaksaan juga mendalami kemungkinan keterkaitan laporan ini dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Padanglawas.
Sehari sebelum pemeriksaan ini mencuat, Kejari Padanglawas diketahui menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. (hidayat ahmad/tc)






