• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Dalam Kondisi Lemah, Pasien BPJS Penderita Stroke Permanen ‘Dipaksa’ Pulang oleh Pihak Rumah Sakit

10 November 2025
/ Medan
Dalam Kondisi Lemah, Pasien BPJS Penderita Stroke Permanen ‘Dipaksa’ Pulang oleh Pihak Rumah Sakit

METRO24JAM.ID – Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan, Untung menilai pelayanan yang diterima tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi peserta BPJS Kesehatan, Senin (10/11/2025).

Untung menjelaskan bahwa istrinya, yang menderita stroke permanen, telah dirawat inap selama 11 hari di rumah sakit tersebut. Namun, pihak rumah sakit meminta agar pasien dibawa pulang karena dinilai sudah layak keluar dari perawatan, meskipun kondisi fisiknya masih sangat lemah.

BacaJuga

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase

Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala

436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan

“Kondisi istri saya masih memprihatinkan. Makan dan minum pun masih melalui selang di hidung. Saya sudah memohon tambahan satu hari rawat inap, tapi rumah sakit menolak dan tetap menyuruh kami pulang hari itu juga,” tutur Untung dengan nada kecewa.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi medis pasien dan justru menimbulkan kesan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak mendapat perlakuan yang setara dengan pasien umum. Ia pun mempertanyakan apakah kebijakan rumah sakit tersebut dipengaruhi oleh status kepesertaan BPJS.

“Apakah karena kami peserta BPJS sehingga diperlakukan seperti itu? Padahal nyawa manusia tidak seharusnya diukur dari status pasien,” ujarnya.

Selain itu, Untung juga menyoroti masalah fasilitas kamar yang diterima istrinya. Ia mengaku, meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kelas 1, istrinya justru ditempatkan di kamar kelas 2 dengan alasan kamar kelas 1 sedang penuh. Hanya satu hari sang istri dipindahkan ke ruang kelas 1, sebelum kemudian pada hari ke-12 diminta pulang.

“Kami peserta BPJS Kesehatan kelas 1, tapi diletakkan di kamar kelas 2. Alasannya kamar kelas 1 penuh. Kalau memang penuh, mengapa hanya satu hari bisa dipindahkan ke kelas 1, lalu besoknya langsung disuruh pulang?” ungkapnya.

Kekecewaan keluarga semakin mendalam ketika kondisi sang istri justru memburuk setelah dibawa pulang. Untung berharap agar pemerintah, khususnya Presiden dan Menteri Kesehatan, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak pasien tersebut.

“Saya mohon agar Bapak Presiden Prabowo, Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi dan memberi sanksi kepada pihak rumah sakit jika terbukti menyalahi aturan. Kami hanya ingin keadilan dan perlakuan yang manusiawi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan lama rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dalam pernyataannya yang dikutip dari TribunKaltim.co (15 Juli 2024), Ghufron menyebut bahwa durasi rawat inap sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis, bukan waktu atau pembatasan administratif.

“Tidak ada pembatasan rawat inap tiga hari atau lebih di rumah sakit bagi peserta BPJS. Semua tergantung kondisi medis pasien dan keputusan dokter yang merawat,” jelas Ghufron.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Dr Surya Syahputra Pulungan, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan segera menelusuri laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang bersangkutan.

“Kami akan menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin untuk memastikan prosedur pelayanan kepada pasien BPJS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan, agar setiap pasien mendapatkan haknya sesuai kelas perawatan dan standar kemanusiaan yang berlaku di fasilitas kesehatan mitra pemerintah.

Terpisah, Humas Rumah Sakit Bunda Thamrin dr Hely saat dikonfirmasi atas peristiwa yang dialami pasien, sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan. (hidayat ahmad/rel)

Tags: Bpjs kesehatanmetro24jamRumah Sakit Bunda Thamrin
Sebelumnya

IMM Apresiasi Kejari Medan dalam Pemberantasan Korupsi

Selanjutnya

Even MFF Dilidik Jaksa I Kadis: Inshaa Allah Sesuai Prosedur!

BacaJuga

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase
Medan

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase

16 Juli 2026
Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala
Medan

Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala

13 Juli 2026
436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan
Medan

436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan

1 Juli 2026
Beri Sambutan dalam Peringatan HUT ke 436 Kota Medan, Wali Kota Medan Lupa Beri Salam AHOII
Medan

Beri Sambutan dalam Peringatan HUT ke 436 Kota Medan, Wali Kota Medan Lupa Beri Salam AHOII

30 Juni 2026
Dikonfirmasi Soal Dugaan Atur Proyek di Pemko Medan, RA: Kenapa Baru Sekarang?
Medan

Dikonfirmasi Soal Dugaan Atur Proyek di Pemko Medan, RA: Kenapa Baru Sekarang?

29 Juni 2026
Duh! Pimpinan DPRD Sumut dari Nasdem Dituding Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan
Medan

Duh! Pimpinan DPRD Sumut dari Nasdem Dituding Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan

26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In